Pendapat bahwa memasang kaligrafi di masjid adalah bid'ah muncul karena ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penambahan dekorasi yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW dapat mengarah pada perbuatan bid'ah, apalagi jika sampai mengganggu kekhusyukan ibadah. Dalam pandangan mereka, masjid seharusnya difungsikan murni untuk ibadah tanpa hiasan tambahan.
Namun, banyak juga ulama yang berpandangan bahwa memasang kaligrafi di masjid tidak termasuk bid'ah yang tercela.
Mereka berargumen bahwa kaligrafi yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an atau nama-nama Allah justru dapat menambah kekhusyukan dan mengingatkan jamaah akan Allah. Selama kaligrafi tersebut dipasang dengan tujuan untuk memperindah tempat ibadah dan tidak sampai mengganggu konsentrasi dalam shalat, maka dianggap mubah (boleh).
Dalam Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, umumnya ulama tidak memandang pemasangan kaligrafi sebagai sesuatu yang terlarang, selama niatnya baik dan tidak dijadikan objek pengultusan. Bahkan, sejarah menunjukkan bahwa masjid-masjid besar pada era kekhalifahan dihiasi dengan kaligrafi, seperti Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, yang dihiasi dengan kaligrafi sebagai bentuk penghormatan pada tempat ibadah.
Pendekatan ini menekankan pentingnya niat (niyyah) dan fungsi dari kaligrafi tersebut. Jika tujuannya untuk memperindah masjid dan mengingatkan jamaah kepada Allah, maka hal ini dapat diterima dan dianggap sebagai bentuk kesenian Islami yang menghormati tempat ibadah.
0 comments :
Post a Comment